Detail Penjelasan
Tahap 1, Pendaftaran
Untuk mengajukan permohonan penyetaraan ijazah online, pemohon harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan username dan password pada alamat http://ijazahln.dikti.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pilih menu registrasi;
2. Lengkapi kolom isian, tentukan username dan password yang diinginkan;
Ketentuan:
- Mengisi data-data pribadi dengan sebenar-benarnya;
- Isi nama lengkap TANPA GELAR;
- Isi tempat tanggal lahir sesuai dengan ijazah-ijazah sebelumnya;
- Mengingat username dan password yang telah didaftarkan;
- Apabila terdapat kesalahan pada nama, tanggal lahir, dan lain-lain, silakan diedit dengan mengklik menu My Account, ubah data sesuai dengan data yang benar, lalu simpan.
Tahap 2, Pengisian Formulir Data
Setelah melakukan pendaftaran username dan password, pemohon melakukan pengisian formulir dan memasukkan data-data yang dibutuhkan.
1. Setelah selesai melakukan registrasi, silakan login dengan menggunakan username dan password sesuai yang didaftarkan;
2. Klik menu Pendaftaran/Login lalu masukkan username dan password;
3. Klik menu Formulir Pengisian Penyetaraan;
4. Isi formulir penyetaraan dengan lengkap sesuai dengan data-data yang sebenarnya;
5. Lalu klik tombol Daftar untuk mengirimkan data;
Ketentuan:
- Hati-hati dalam mengisi Data Perguruan Tinggi, periksa dengan seksama pilihan Nama Perguruan Tinggi, gunakan pilihan yang telah disediakan. Jika memang tidak ada dipilihan, silakan masukkan nama Perguruan Tinggi sesuai dengan nama Perguruan Tinggi asal.
- Apabila terjadi kesalahan dalam pengisian data, pembetulan dapat dilakukan dengan mengklik menu Edit Data Penyetaraan.
Tahap 3, Verifikasi Data
Pemohon yang telah melakukan pendaftaran secara online HARUS melakukan verifikasi data dengan mendatangi bagian Penyeteraan Ijazah Luar Negeri Direktorat Akademik Ditjen Dikti di lantai 7 Gedung D Kemdiknas dengan memperlihatkan DOKUMEN ASLI beserta fotokopi dokumen seperti yang disyaratkan pada Panduan Penyetaraan.
Apabila berhalangan hadir, pemohon dapat mewakilkan kepada orang lain untuk melakukan verifikasi data dengan membawa semua persyaratan dokumen seperti tersebut diatas.
Ketentuan:
- Dalam hal-hal tertentu, penilai ijazah dapat meminta keterangan lain sebagai persyaratan penunjang
- Untuk pemohon yang Perguruan Tinggi dan atau Program Studi sudah pernah disetarakan, SK dicetak dalam kurun waktu 1-2 hari kerja.
- Untuk pemohon yang Perguruan Tinggi dan atau Program Studi belum pernah disetarakan, SK dicetak dalam kurun waktu 7 hari kerja setelah dilakukan evaluasi dan dinyatakan lulus evaluasi oleh tim penilai.
Tahap 5, Pengambilan SK
Pemohon dapat mengambil SK penyetaraan ijazah pada bagian Penyetaraan Ijazah Direktorat Akademik Ditjen Diktilantai 7 Gedung D Kemdiknas, dengan sebelumnya mengecek status SK pada website http://ijazahln.dikti.go.id.
Apabila pemohon berhalangan untuk mengambil SK penyetaraan ijazah, pemohon dapat mewakilkan kepada orang lain dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,-