Panduan
Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Online
Bagi Pemohon dari Perguruan
Tinggi dan Program Studi yang sudah pernah disetarakan
1.
Pemohon
membuat akun pada laman Ijazah Luar Negeri.
2.
Pemohon
memasukan akun pada laman Ijazah Luar Negeri.
3.
Pemohon
mengisi borang pendaftaran yang terdapat pada laman penyetaraan ijazah.
4.
Pemohon
mendapat nomor registrasi, untuk dicatat dan disimpan.
5.
Pemohon
datang ke Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti (lantai 7 gedung
D Kemdiknas) dan membawa persyaratan serta memperlihatkan DOKUMEN ASLI beserta
fotokopi dokumen sebagai berikut:
a.
Ijazah
yang akan disetarakan (Ijazah yang tidak berbahasa Inggris harus sudah diterjemahkan ke bahasa Inggris dan disahkan oleh
Kedutaan Besar Negara tempat belajar atau penterjemah tersumpah. Kecuali bagi ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi sudah dalam dua bahasa);
b.
bagi
lulusan perguruan tinggi dari Malaysia diwajibkan
membawa ijazah dan transkrip dalam bahasa inggris dan bahasa melayu pada
saat pendaftaran;
c.
Ijazah
jenjang sebelumnya (Jika jenjang sebelumnya diperoleh dari luar negeri, maka harus disetarakan terlebih dahulu);
d.
Transkrip
nilai(Transcript of Records), academic records, atau diploma supplement selama belajar di luar negeri.
Jika transkrip tidak dalam bahasa Inggris harus dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Inggris;
e.
Disertasi
(untuk S-3) / Tesis (untuk S-2) / Tugas Akhir atau Skripsi (untuk S-1) versi
lengkap dibawa serta dan diberikan kepada petugas Ijazah Luar Negeri dan apabila
bahasa yang digunakan bukan bahasa Inggris, wajib melampirkan terjemahan dalam
bahasa Inggris yang meliputi:
i. Title page
ii. Abstract
iii. Conclusion
f. Artikel ilmiah yang dimuat di journal international,
bagi lulusan S-3. (jika ada) atau bentuk publikasi lain ;
g.
Pasport
dan student visa selama belajar di luar negeri (lengkap selama masa studi di negara
tersebut);
h.
Surat perjanjian dari sponsor (bagi karyawan swasta);
i.
Pas
foto terbaru ukuran 3x4 cm (3 lembar untuk masing-masing ijazah dengan berpakaian rapi);
j.
Surat ijin tugas belajar yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara (wajib bagi PNS);
6.
Bagi yang mengambil program double degree,join degree harus melampirkan MOU antara perguruan tinggi di dalam negeri dengan pergururan di luar negeri yang telah di syahkan oleh DITJEN DIKTI
7.
Dalam
hal-hal tertentu, penilai ijazah dapat meminta keterangan lain sebagai
persyaratan penunjang.
Contoh: kronologis proses pembelajaran dari universitas yang bersangkutan,
surat keterangan full time student.
8.
Bagi
Perguruan Tinggi dan Bidang Ilmu yang sudah pernah disetarakan maka penyetaraan
ijazah akan selesai 2 hari kerja, bagi yang berkas persyaratannya lengkap..
9.
Apabila
pemohon berhalangan untuk mengambil SK penyetaraan ijazah, pemohon dapat mewakilkan
kepada orang lain dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,-
Bagi Pemohon dari Perguruan
Tinggi dan Program Studi yang BELUM pernah disetarakan
1.
Pemohon
membuat akun pada laman Ijazah Luar Negeri.
2.
Pemohon
memasukan akun pada laman Ijazah Luar Negeri.
3.
Pemohon
mengisi borang pendaftaran yang terdapat pada laman penyetaraan ijazah.
4.
Pemohon
mendapat nomor registrasi, untuk dicatat dan disimpan.
5.
Pemohon
datang ke Direktorat Akademik Ditjen Dikti (lantai 7 gedung D Kemdiknas) dan
membawa persyaratan serta memperlihatkan DOKUMEN ASLI beserta fotokopi dokumen
sebagai berikut:
a.
Ijazah
yang akan disetarakan (Ijazah yang tidak berbahasa Inggris harus sudah diterjemahkan ke bahasa Inggris dan disahkan oleh
Kedutaan Besar Negara tempat belajar atau penterjemah tersumpah. Kecuali bagi ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi sudah dalam dua bahasa);
b.
bagi
lulusan perguruan tinggi dari Malaysia diwajibkan membawa ijazah dan transkrip dalam bahasa inggris dan bahasa melayu pada
saat pendaftaran;
c.
Ijazah
jenjang sebelumnya (Jika jenjang sebelumnya diperoleh dari luar negeri, maka harus disetarakan terlebih dahulu);
d.
Transkrip
nilai(Transcript of Records), academic records, atau diploma supplement selama belajar di luar negeri.
Jika transkrip tidak dalam bahasa Inggris harus dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Inggris;
e.
Disertasi
(untuk S-3) / Tesis (untuk S-2) / Tugas Akhir atau Skripsi (untuk S-1) versi
lengkap dibawa serta dan diberikan kepada petugas Ijazah Luar Negeri dan apabila
bahasa yang digunakan bukan bahasa Inggris, wajib melampirkan terjemahan dalam
bahasa Inggris yang meliputi:
i. Title page
ii. Abstract
iii. Conclusion
f.
Katalog/pedoman
akademik di luar negeri pada jenjang yang akan disetarakan tentang
kurikulum/program pendidikan yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan
dalam bahasa Inggris;
g.
Surat
perjanjian dari sponsor (bagi karyawan swasta)
h. Artikel ilmiah yang dimuat di journal international,
bagi lulusan S-3. (jika ada) atau bentuk publikasi lain ;
i.
Pasport
dan student visa selama belajar di luar negeri (lengkap selama masa studi di negara
tersebut);
j.
Surat perjanjian dari sponsor (bagi karyawan swasta);
k.
Pas
foto terbaru ukuran 3x4 cm (3 lembar untuk masing-masing ijazah dengan berpakaian rapi);
l.
Surat ijin tugas belajar yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara (wajib bagi PNS);
6.
Bagi yang mengambil program double degre harus menampilkan MOU antara perguruna tinggi di dalam negeri dengan pergururan di luar negeri yang telah di syahkan oleh DITJEN DIKTI
7.
Dalam
hal-hal tertentu, penilai ijazah dapat meminta keterangan lain sebagai
persyaratan penunjang.
Contoh: kronologis proses pembelajaran,
masa tinggal di luar negeri, dan lain lain.
8.
Bagi
Perguruan Tinggi dan Bidang Ilmu yang belum pernah disetarakan maka penyetaraan
ijazah akan selesai dalam 7 hari kerja.
9. Apabila pemohon berhalangan untuk mengambil SK penyetaraan ijazah, pemohon dapat mewakilkan kepada orang lain dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,-