SELURUH PROSES PENYETARAAN IJAZAH TIDAK DIPUNGUT BIAYA
Level Pengguna Pekerjaan Sumber Dana Negara Gelar Jenjang Studi Program Studi Perguruan Tinggi Pengguna
Kontak Kami Buku Tamu
Admin Buku Tamu
Panduan Form Pendaftaran
Syarat-syarat Diagram Alur Penyetaraan Tahapan
Daftar Penyetaraan Ijazah Rekapitulasi Per Negara Per Tahun Rekapitulasi Per Tanggal Rekapitulasi Per Tahun Rekapitulasi Per Jenjang Rekapitulasi Per Gelar Rekapitulasi Per Universitas Grafik Data Tahunan
Verifikasi Data Cetak SK Tanda Tangan Direktur
Tanda Terima Berkas Monitoring Berkas
List Data PT List Data Gelar EDIT SK CETAK SK Lama Admin Buku Tamu Pemroses Data
Verifikasi Prodi Baru Proses Penyetaraan
Berita Acara Cetak SK Arsip SK Usulan Tertunda Usulan Tertolak MKKI
Berita Sambutan Direktur Agenda/Event
Web Link
Verifikasi Gelar Baru Verifikasi PT baru

Persyaratan ini mulai berlaku pada Senin, 12 November 2012

Panduan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Online

 

Bagi Pemohon dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang sudah pernah disetarakan

 

1.      Pemohon membuat akun pada laman Ijazah Luar Negeri.

2.      Pemohon memasukan akun pada laman Ijazah Luar Negeri.

3.      Pemohon mengisi borang pendaftaran yang terdapat pada laman penyetaraan ijazah.

4.      Pemohon mendapat nomor registrasi, untuk dicatat dan disimpan.

5.      Pemohon datang ke Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti (lantai 7 gedung D Kemdiknas) dan membawa persyaratan serta memperlihatkan DOKUMEN ASLI beserta fotokopi dokumen sebagai berikut:

a.       Ijazah yang akan disetarakan (Ijazah yang tidak berbahasa Inggris harus sudah diterjemahkan ke bahasa Inggris dan disahkan oleh Kedutaan Besar Negara tempat belajar atau penterjemah tersumpah. Kecuali bagi ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi sudah dalam dua bahasa);

b.      bagi lulusan perguruan tinggi dari Malaysia diwajibkan membawa ijazah dan transkrip dalam bahasa inggris dan bahasa melayu pada saat pendaftaran;

c.       Ijazah jenjang sebelumnya (Jika jenjang sebelumnya diperoleh dari luar negeri, maka harus disetarakan terlebih dahulu);

d.      Transkrip nilai(Transcript of Records), academic records, atau diploma supplement selama belajar di luar negeri. Jika transkrip tidak dalam bahasa Inggris harus dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Inggris;

e.       Disertasi (untuk S-3) / Tesis (untuk S-2) / Tugas Akhir atau Skripsi (untuk S-1) versi lengkap dibawa serta dan diberikan kepada petugas Ijazah Luar Negeri dan apabila bahasa yang digunakan bukan bahasa Inggris, wajib melampirkan terjemahan dalam bahasa Inggris yang meliputi:

i. Title page

ii. Abstract

iii. Conclusion

f.      Artikel ilmiah yang dimuat di journal international, bagi lulusan S-3. (jika ada) atau bentuk publikasi lain ;

g.       Pasport dan student visa selama belajar di luar negeri (lengkap selama masa studi di negara tersebut);

h.       Surat perjanjian dari sponsor (bagi karyawan swasta);

i.       Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm (3 lembar untuk masing-masing ijazah dengan berpakaian rapi);

j.        Surat ijin tugas belajar yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara (wajib bagi PNS);

       

6.      Bagi yang mengambil program double degree,join degree harus melampirkan MOU antara perguruan tinggi di dalam negeri dengan pergururan di luar negeri yang telah di syahkan oleh DITJEN DIKTI

7.      Dalam hal-hal tertentu, penilai ijazah dapat meminta keterangan lain sebagai persyaratan penunjang.

Contoh: kronologis proses pembelajaran dari universitas yang bersangkutan, surat keterangan full time student.

8.      Bagi Perguruan Tinggi dan Bidang Ilmu yang sudah pernah disetarakan maka penyetaraan ijazah akan selesai 2 hari kerja, bagi yang berkas persyaratannya lengkap..

9.      Apabila pemohon berhalangan untuk mengambil SK penyetaraan ijazah, pemohon dapat mewakilkan kepada orang lain dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,-

 

Bagi Pemohon dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang BELUM pernah disetarakan

 

1.    Pemohon membuat akun pada laman Ijazah Luar Negeri.

2.    Pemohon memasukan akun pada laman Ijazah Luar Negeri.

3.    Pemohon mengisi borang pendaftaran yang terdapat pada laman penyetaraan ijazah.

4.    Pemohon mendapat nomor registrasi, untuk dicatat dan disimpan.

5.    Pemohon datang ke Direktorat Akademik Ditjen Dikti (lantai 7 gedung D Kemdiknas) dan membawa persyaratan serta memperlihatkan DOKUMEN ASLI beserta fotokopi dokumen sebagai berikut:

a.       Ijazah yang akan disetarakan (Ijazah yang tidak berbahasa Inggris harus sudah diterjemahkan ke bahasa Inggris dan disahkan oleh Kedutaan Besar Negara tempat belajar atau penterjemah tersumpah. Kecuali bagi ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi sudah dalam dua bahasa);

b.      bagi lulusan perguruan tinggi dari Malaysia diwajibkan membawa ijazah dan transkrip dalam bahasa inggris dan bahasa melayu pada saat pendaftaran;

c.       Ijazah jenjang sebelumnya (Jika jenjang sebelumnya diperoleh dari luar negeri, maka harus disetarakan terlebih dahulu);

d.      Transkrip nilai(Transcript of Records), academic records, atau diploma supplement selama belajar di luar negeri. Jika transkrip tidak dalam bahasa Inggris harus dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Inggris;

e.       Disertasi (untuk S-3) / Tesis (untuk S-2) / Tugas Akhir atau Skripsi (untuk S-1) versi lengkap dibawa serta dan diberikan kepada petugas Ijazah Luar Negeri dan apabila bahasa yang digunakan bukan bahasa Inggris, wajib melampirkan terjemahan dalam bahasa Inggris yang meliputi:

i. Title page

ii. Abstract

iii. Conclusion

f.       Katalog/pedoman akademik di luar negeri pada jenjang yang akan disetarakan tentang kurikulum/program pendidikan yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan dalam bahasa Inggris;

g.       Surat perjanjian dari sponsor (bagi karyawan swasta)

h.      Artikel ilmiah yang dimuat di journal international, bagi lulusan S-3. (jika ada) atau bentuk publikasi lain ;

i.       Pasport dan student visa selama belajar di luar negeri (lengkap selama masa studi di negara tersebut);

j.       Surat perjanjian dari sponsor (bagi karyawan swasta);

k.       Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm (3 lembar untuk masing-masing ijazah dengan berpakaian rapi);

l.        Surat ijin tugas belajar yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara (wajib bagi PNS);

       

6.      Bagi yang mengambil program double degre harus menampilkan MOU antara perguruna tinggi di dalam negeri dengan pergururan di luar negeri yang telah di syahkan oleh DITJEN DIKTI

7.      Dalam hal-hal tertentu, penilai ijazah dapat meminta keterangan lain sebagai persyaratan penunjang.

Contoh: kronologis proses pembelajaran, masa tinggal di luar negeri, dan lain lain.

8.    Bagi Perguruan Tinggi dan Bidang Ilmu yang belum pernah disetarakan maka penyetaraan ijazah akan selesai dalam 7 hari kerja.

9.    Apabila pemohon berhalangan untuk mengambil SK penyetaraan ijazah, pemohon dapat mewakilkan kepada orang lain dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,-